Tersangka Tewas, Bea Cukai Tegal Hentikan Penyelidikan Rokok Ilegal di Kecelakaan Tol Pekalongan

Tersangka Tewas, Bea Cukai Tegal Hentikan Penyelidikan Rokok Ilegal di Kecelakaan Tol Pekalongan
HADI WALUYO MUATAN ROKOK ILEGAL - Mobil BRV nopol F 1859 MO yang alami kecelakaan di ruas jalan tol KM 332+000 arah B bermuatan rokok ilegal.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN — Bea Cukai Tegal secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus rokok ilegal yang ditemukan dalam mobil Honda BRV pasca kecelakaan maut di jalan tol wilayah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini diambil menyusul meninggalnya dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Awalnya ini adalah kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas, tapi kemudian ditemukan adanya rokok ilegal di dalam mobil,” ujar Yusuf Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, seusai acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Radio Kota Santri, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Yusuf, dengan wafatnya kedua tersangka, penyidikan tidak bisa dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Otomatis kita tidak bisa melakukan penyidikan karena pelakunya sudah meninggal dunia. Tapi barang buktinya tetap kita amankan dan sesuai prosedur akan kita rampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Baca Juga:Batang Teras Pandawa Masih Mati Suri, Regulasi Kaku Hambat Revitalisasi Pusat UMKMBPJS Ketenagakerjaan Kendal Perluas Kepesertaan Sektor Informal, 3 Ahli Waris Terima Santunan Kematian Rp 242

Yusuf menambahkan, jumlah pasti batang rokok ilegal yang diangkut belum diketahui secara detail, namun diperkirakan mencapai 300 ribu batang. “Lumayan banyak. Jok tengah dan belakang mobil penuh diisi rokok semua,” jelasnya.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, di ruas jalan tol KM 332+000 arah B, tepatnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Mobil Honda BRV yang membawa rokok ilegal bertabrakan dengan sebuah bus. Dalam kecelakaan ini, dua orang tewas.

Korban pertama adalah Muhammad Hardiansyah (28), warga Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang tewas di lokasi kejadian. Korban kedua, Fauzi Ramdani (29), pengemudi BRV asal Kampung Jami Sukajaya, Tamansari, Bogor, sempat dirawat intensif di RSU Aro Pekalongan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Sabtu sore, pukul 18.20 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, membenarkan bahwa kasus kecelakaan tersebut juga telah ditutup. “Sesuai peraturan perundangan, jika pelaku kecelakaan meninggal dunia, maka proses pidananya gugur demi hukum,” ujar Ronny.

Berdasarkan hasil analisa di lokasi kejadian, kecelakaan diduga disebabkan mobil BRV yang melaju melawan arus (contraflow) di jalan tol. “Kemungkinan besar sopir mengonsumsi obat jenis benzodiazepine. Dan informasi tambahan, mobil tersebut adalah mobil sewaan,” jelasnya.

0 Komentar