RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Kajen dalam rapat kerja yang digelar Rabu, 23 April 2025. Rapat ini membahas standarisasi sistem pengelolaan sampah yang kini menjadi persoalan mendesak, seiring kondisi kritis Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Bojonglarang yang telah melebihi kapasitas.
Hadir dalam rapat tersebut pimpinan DPRD, perwakilan dari seluruh Komisi A hingga D, serta sejumlah instansi terkait mulai dari Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas PU Taru, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), hingga Bagian Aset.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, dalam rapat menyatakan bahwa sekitar 60 persen sampah di wilayahnya belum terkelola secara memadai, sementara armada pengangkutan yang digunakan juga tidak lagi layak pakai.
Baca Juga:Atap Rumah Warga Gondang Roboh, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi: Butuh Bantuan Perbaikan SegeraPemkot Pekalongan Gratiskan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dorong Daya Saing Produk Lokal
“Sampah kita belum terkelola dengan baik, armada banyak yang rusak, mobil amrol malah jadi ambrol. TPA Bojonglarang sudah tidak standar lagi, overload dan harus segera diatasi,” ujar Sumar Rosul.
Kondisi TPA dan Ancaman Lingkungan
TPA Bojonglarang di Desa Lingoasri, Kecamatan Kajen, saat ini dalam kondisi darurat. Pemrosesan sampah yang masih mengandalkan metode controlled landfill tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan, longsor tumpukan sampah yang terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan pencemaran yang berdampak pada desa-desa di hilir Sungai Bojonglarang.
DPRD pun menyoroti ketidaksesuaian ini dengan regulasi yang sudah ada, seperti Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perbup Nomor 44 Tahun 2018, serta Perbup Nomor 5 Tahun 2019 tentang pembatasan penggunaan plastik dan styrofoam.
Solusi dan Sinergi Kebijakan
Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, Abduh Ghazali, mengungkapkan bahwa arah kebijakan ke depan akan menekankan efisiensi pengelolaan, partisipasi publik, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
“Kami berupaya mendorong kebijakan yang berbasis tata kelola efektif, dengan melibatkan masyarakat dan teknologi pengolahan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Abduh Ghazali.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial agar kebijakan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.