Fraksi PPP Soroti Tambang Galian C di Kendal: Desak Penertiban demi Lingkungan dan PAD

Fraksi PPP Soroti Tambang Galian C di Kendal: Desak Penertiban demi Lingkungan dan PAD
ACHMAD ZAENURI DESAK PENERTIBAN - Ketua Fraksi PPP, Abdul Syukur, mendesak Bupati dan Kapolres Kendal untuk mengambil Langkah tegas menertibkan aktivitas galian C yang melanggar sebagai upaya menjawab keresahan masyarakat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal semakin menuai sorotan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, keberadaan tambang ini juga dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini mendorong Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kendal untuk menyampaikan pernyataan sikap tegas, mendesak Bupati dan Kapolres Kendal segera melakukan penertiban.

Ketua Fraksi PPP, Abdul Syukur, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang tanah liat, pasir, dan batu di sejumlah wilayah Kendal kini berada pada level yang mengkhawatirkan. Tidak hanya merusak daerah resapan air, tetapi juga menyebabkan jalan-jalan rusak parah, lalu lintas terganggu, serta meningkatnya polusi udara.

“Kondisi ini sudah sangat meresahkan warga. Banyak tambang yang beroperasi tanpa izin, dan sayangnya kontribusinya terhadap PAD sangat kecil,” jelas Abdul Syukur dalam siaran pers yang diterima Tribun, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:Pekalongan Gencarkan KB Serentak, Strategi Cegah Stunting dan Bangun Keluarga SejahteraInovasi Puskesmas 2 Patebon: Edukasi Lansia soal Sampah Sambil Dukung Imunisasi, Bupati Kendal Beri Apresiasi

Lebih lanjut, ia menyebut banyak tambang muncul sebagai dampak dari proyek pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, pertumbuhan usaha tambang ini tidak diiringi dengan pengawasan dan regulasi ketat.

Fraksi PPP Sampaikan Lima Tuntutan Tegas

Melihat eskalasi permasalahan tersebut, Fraksi PPP telah merumuskan lima poin tuntutan penting yang ditujukan langsung kepada Bupati dan Kapolres Kendal:

Memanggil dan membina pengusaha tambang yang memiliki izin, agar menaati aturan lingkungan dan menyusun dokumen AMDAL secara benar.

  • Melarang truk jumbo yang melebihi kapasitas tonase karena mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan lalu lintas.
  • Menuntut para pengusaha untuk bertanggung jawab terhadap perbaikan jalan yang dilintasi armada tambang mereka.
  • Mengoptimalkan pengawasan pajak dan retribusi, agar para pelaku usaha galian C taat membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melarang seluruh aktivitas tambang ilegal, dan hanya mengizinkan operasi setelah pemilik usaha mengantongi izin resmi.

“Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PPP dalam menyuarakan keresahan masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama,” imbuh Abdul Syukur.

Warga dan Dewan Sepakat Tolak Tambang Meresahkan

Penolakan terhadap aktivitas tambang juga datang dari warga di empat desa di Kecamatan Weleri, yang menolak keras keberadaan stockpile di wilayah mereka. Mereka khawatir terhadap dampak lingkungan jangka panjang dan keselamatan warga.

0 Komentar