RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba selama rentang waktu satu bulan terakhir. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika dan psikotropika.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025), menyampaikan bahwa dari ketiga kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu serta ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam, sebagian diketahui dikirim dari Bali melalui jasa pengiriman paket.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan empat orang tersangka berikut sejumlah barang bukti, termasuk psikotropika jenis Alprazolam yang dikirim dari luar daerah,” ujar AKBP Riki Yariandi didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Iwan Sujarwadi, dan Kasi Humas, Iptu Purno Utomo.
Baca Juga:DPRD Pekalongan Desak Standarisasi Pengelolaan Sampah, TPA Bojonglarang Diambang KrisisAtap Rumah Warga Gondang Roboh, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi: Butuh Bantuan Perbaikan Segera
Tiga Lokasi, Empat Tersangka, Sabu dan Psikotropika
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 17.10 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Dr Sutomo, Kota Pekalongan. Polisi mengamankan dua tersangka, SAP alias M (31) dan AM (42), keduanya warga Kelurahan Noyontaansari, Pekalongan Timur.
Keduanya kedapatan membawa 10 strip atau 100 butir Alprazolam, yang diduga akan diserahkan kepada pihak lain.
Masih di hari yang sama, Sabtu malam pukul 20.49 WIB, petugas menangkap tersangka ketiga, berinisial BR (25), warga Mertoyudan, Magelang, di Jalan Jetayu, Kecamatan Pekalongan Utara. Dari tangan BR, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,43 gram, yang disimpan dalam sedotan plastik di saku celananya.
Kasus ketiga terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka IBR alias W (21), warga Jenggot Wetan, Kecamatan Pekalongan Selatan. Saat ditangkap di Jalan Raya Jenggot, polisi menemukan 0,3 gram sabu dan 20 butir Alprazolam yang disembunyikan dalam dompet kecil di saku celana.
“Keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.