Residivis Narkoba di Batang Kembali Diciduk, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Tas Hitam

Residivis Narkoba di Batang Kembali Diciduk, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Tas Hitam
DOK. ISTIMEWA GELEDAH BB - Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdy Nuryawan saat ikut menggeledah barang bukti berupa narkotika di sebuah rumah kosong di Desa Rejosari Timur, Kecamatan Tersono.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Seorang residivis kasus narkoba kembali diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang. Pria berinisial TW (30), warga Desa Babadan, Kecamatan Limpung, dibekuk atas dugaan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan TW dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 12.20 WIB, setelah polisi menerima informasi dari seorang mantan napi yang pernah satu sel dengan TW di Lapas Kelas IIB Batang.

“Informasi awal menyebut TW masih menyimpan narkoba di sebuah rumah kosong di Dukuh Brangsong, Desa Rejosari Timur, Kecamatan Tersono,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:DPRD Pekalongan Desak Standarisasi Pengelolaan Sampah, TPA Bojonglarang Diambang KrisisAtap Rumah Warga Gondang Roboh, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi: Butuh Bantuan Perbaikan Segera

Bermodal laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Erdi melakukan interogasi terhadap TW di dalam Lapas. TW pun mengakui bahwa masih ada barang bukti narkotika yang disimpan.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut, polisi menemukan tas hitam bertuliskan “NOZAMA” yang berisi 103,91 gram sabu dan 3 butir ekstasi seberat 0,95 gram. Penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.

“Selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita alat takar, klip plastik, dan potongan sedotan yang biasa digunakan untuk mengisap sabu. Ini memperkuat dugaan bahwa TW adalah pengedar aktif,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan, TW mengaku bahwa barang haram itu merupakan titipan dari rekannya berinisial BOBO, yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

TW bukanlah nama baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia telah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Kini, statusnya sebagai residivis narkoba memperberat posisi hukumnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKBP Edi Rahmat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga:Pemkot Pekalongan Gratiskan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dorong Daya Saing Produk LokalProgram Pemutihan Pajak di Kendal Raup Potensi Rp 21 Miliar, Bupati Ajak Warga Segera Manfaatkan

“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi penting ini. Tanpa partisipasi masyarakat, pengungkapan kasus bisa berjalan lebih lambat,” tegasnya.

0 Komentar