BATANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memanggil sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Rakhmat Nurul Fadilah, menyampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari seratus perusahaan yang telah disurati untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Fraksi PPP Soroti Tambang Galian C di Kendal: Desak Penertiban demi Lingkungan dan PADPekalongan Gencarkan KB Serentak, Strategi Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Sejahtera
“Beberapa perusahaan diketahui belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerja, tetapi melalui kantor cabang BPJS di luar Batang. Untuk itu, kami minta agar didaftarkan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batang,” ujar Rakhmat, Kamis (24/4/2025).
Rakhmat menegaskan, kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 24 yang mengharuskan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena sifatnya wajib, maka pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Salah satunya adalah pembatasan terhadap akses pelayanan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Haryo Wicaksono Yudho Prabowo, menilai sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif dan menyeluruh.
“Pemanggilan perusahaan melalui forum desk ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja,” kata Haryo.
Menurut Haryo, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi memperluas cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku.
“Harapannya, langkah ini dapat memperkuat kapasitas kader norma ketenagakerjaan dan mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Batang,” pungkasnya.