RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sepasang suami istri terekam kamera pengawas saat mencuri sepeda motor di kawasan Poncol, Kota Pekalongan. Aksi nekat itu berujung penangkapan keduanya oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota hanya beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku pria berinisial HS (35), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, beraksi bersama istri sirinya, E (37). Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga berinisial S (36) di depan sebuah depo air minum Jalan Teratai, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, pada 14 Maret 2025.
“Pelaku berhasil membawa kabur motor karena kunci masih menempel. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (24/4/2025).
Baca Juga:Bermula dari Media Sosial, Pria di Batang Perdaya Siswi MTs dengan Modus Ancaman Foto VulgarFraksi PPP Soroti Tambang Galian C di Kendal: Desak Penertiban demi Lingkungan dan PAD
Kapolres menambahkan, rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas pelaku. Kamera merekam jelas aksi HS saat mengambil motor, sedangkan sang istri berjaga dan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Tersangka HS adalah eksekutor. Istri sirinya berperan sebagai pengawas sekaligus pengantar,” tambah Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo.
Begitu laporan masuk dari korban, Tim Satreskrim langsung bergerak. Berdasarkan petunjuk CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus pasangan ini di daerah Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, pada malam harinya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu motor curian dan satu motor lain yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Saat diperiksa, HS mengakui aksinya. Ia berdalih melakukan pencurian karena tidak memiliki motor dan kendaraannya sedang digadai.
“Saya pakai sendiri motornya. Waktu itu motor saya digadai,” kata HS saat diperiksa penyidik.Tidak hanya mencuri di Poncol, dari pengembangan kasus, pelaku juga diduga terlibat kasus curanmor di Pakumbulan, Kecamatan Buaran. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus serupa.
Kini, HS bersama istri sirinya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:Pekalongan Gencarkan KB Serentak, Strategi Cegah Stunting dan Bangun Keluarga SejahteraInovasi Puskesmas 2 Patebon: Edukasi Lansia soal Sampah Sambil Dukung Imunisasi, Bupati Kendal Beri Apresiasi
“Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan tinggalkan kunci di motor meskipun hanya sebentar,” pesan Kapolres.