Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MAR terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Kapolres Batang manambahkan, bahwa kasus yang menimpa korban NA menjadi salah satu dari sekian banyak perkara serupa yang ditangani Polres Batang dalam beberapa tahun terakhir. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang menyasar anak-anak dan perempuan.
Baca Juga:Dinsos Klarifikasi Kematian DKA di RPSBM Pekalongan, Tegaskan Sudah Sesuai ProsedurDanramil Pekalongan Timur Berikan Pelatihan Fisik untuk Calon Anggota TNI AD
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak kasus seperti ini bermula dari hubungan yang terjalin di dunia maya,” katanya. (fel)