RADARPEKALONGAN.ID – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Dedi Dermawan menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat, mudah dan efisien.
Salah satunya yakni klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online tanpa perlu datang ke kantor yang dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
“Inovasi ini merupakan bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan efisien. Peserta kini cukup melakukan klaim JHT dari mana saja tanpa perlu antre di kantor cabang. Proses yang praktis ini sekaligus menjadi bentuk transformasi digital layanan kami agar semakin dekat dan adaptif terhadap kebutuhan peserta, khususnya di wilayah Pekalongan dan sekitarnya,” tuturnya.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Logistik Indonesia Perkuat SinergiBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta kepada 432 Atlet Kejuaraan Prabu Cup Kabupaten Pekalongan 2025
JHT merupakan program yang memberikan manfaat kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana dari program ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pencairan JHT secara online cukup mudah. Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar. Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas.
Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil.
Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.
Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan memakan waktu antara 7 sampai 14 hari kerja, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.