Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria untuk bisa mengajukan klaim JHT yaitu usia pensiun 56 tahun, usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, PHK, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian JHT 10 persen dan klaim sebagian JHT 30 persen.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Datang ke Kantor

