Polres Kendal Tangkap Residivis Narkoba, Kembali Edarkan Sabu di Pematang Sawah

Polres Kendal Tangkap Residivis Narkoba, Kembali Edarkan Sabu di Pematang Sawah
ACHMAD ZAENURI PERS CONFERENCE - Polres Kendal gelar pers conference di halaman Mapolres Kendal pada Senin 28 April 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Kepolisian Resor (Polres) Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Mahmud (43), warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, ditangkap usai diduga kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu meski sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Penangkapan Mahmud bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pematang sawah wilayah Dukuh Wonosari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Kendal dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,48 gram yang dikemas dalam plastik klip, dilapisi lakban hitam, dan disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature,” ujar Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:Kapolres Kendal Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Wewenang, Dorong Anggota Tunjukkan Loyalitas dan DedikasiProduksi Padi Kota Pekalongan Naik Tajam Awal 2025, Lahan Eks Rob Kembali Produktif

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo tipe 1820 berwarna merah yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Mahmud diketahui adalah residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada 2021. Kepada penyidik, ia mengaku kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu karena alasan ekonomi. Ia mengklaim menerima upah dalam bentuk sabu seberat 2,5 gram dari seseorang bernama Topik, yang saat ini masih diburu polisi.

“Paket sabu itu diambil pelaku di tepi jalan kawasan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang, untuk kemudian dikonsumsi dan sebagian dijual kembali,” jelas Kompol Indra.

Dalam keterangannya, Mahmud mengaku menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan harian seperti membeli rokok, bensin, dan makanan ringan.

Kompol Indra menegaskan, Polres Kendal tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Ia juga memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Kendal berkomitmen penuh memutus mata rantai peredaran narkoba. Pelaku adalah residivis, ini menandakan pentingnya pengawasan ketat dan tindakan tegas,” katanya.

Atas perbuatannya, Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

0 Komentar