Sidang Kasus Penyiraman Air Keras di Pekalongan, Menantu Didakwa Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penja

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras di Pekalongan, Menantu Didakwa Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penja
WAHYU HIDAYAT DAKWAAN - Terdakwa kasus penyiraman air keras ke mertua dan adik ipar beranjak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan dakwaan dari JPU, dalam sidang perdana di PN Pekalongan, Rabu (30/4/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras yang melibatkan seorang menantu berinisial Ali Fahmi (34), Rabu (30/4/2025). Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal pidana berlapis karena perbuatannya menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka serius. Aksi penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024 di rumah mertuanya, Musadiqun, di Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini, SH, MKn memimpin jalannya sidang yang turut dihadiri terdakwa bersama tim penasihat hukumnya dari Law Office Damirin SH & Partners.

Baca Juga:Hari Buruh 2025, Polres Pekalongan Siaga 1 dan Kirim 64 Personel Bantu Amankan May Day di SemarangPameran Batik Langka di Museum Batik-BI Tegal, Rayakan HUT Pekalongan dan Angkat Nilai Sejarah

Jaksa Mustofa SH menyampaikan, terdakwa melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. “Terdakwa telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan kematian,” kata Mustofa dalam sidang.

JPU mendakwa Ali Fahmi secara primair dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan dilakukan dengan perencanaan. Dakwaan primair lainnya yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang juga mengatur tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair. Di antaranya Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP, karena perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat hingga kematian. Terdakwa juga dikenakan dakwaan lebih subsidair, termasuk Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat.

Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa terlebih dahulu meminta air keras kepada atasannya dengan alasan kebutuhan membatik. Bahan kimia tersebut kemudian disimpan di rumah saudaranya sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Tak hanya itu, terdakwa juga membawa senjata tajam berupa arit.

Motif dari perbuatan tersebut diduga karena terdakwa merasa sakit hati dan dendam terhadap keluarga istrinya, yang dianggap turut campur dalam urusan rumah tangganya.

Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada tiga orang, yakni ayah mertua, ibu mertua, dan adik ipar terdakwa. Korban bernama Musadiqun, yang merupakan ayah mertua, akhirnya meninggal dunia pada 20 November 2024 setelah dua bulan menjalani perawatan di RSUD Kajen akibat komplikasi luka bakar.

0 Komentar