Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. “Dakwaan dari JPU sudah sesuai. Pembelaan akan kami sampaikan pada sidang pledoi,” kata Damirin, penasihat hukum Ali Fahmi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Pekalongan.
Damirin menambahkan bahwa pihaknya mendampingi terdakwa secara pro bono atau tanpa bayaran.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Baca Juga:Hari Buruh 2025, Polres Pekalongan Siaga 1 dan Kirim 64 Personel Bantu Amankan May Day di SemarangPameran Batik Langka di Museum Batik-BI Tegal, Rayakan HUT Pekalongan dan Angkat Nilai Sejarah
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran kekerasan yang dilakukan dinilai keji. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Pekalongan Raya juga turut memantau proses hukum sejak awal.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan kami yakin putusan pengadilan akan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Ketua LSM Trinusa, Hadi.