RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal mulai memberlakukan pembatasan operasional truk dari arah timur atau Semarang menuju Jakarta melalui jalur Pantura Kendal. Pembatasan ini diberlakukan pada jam sibuk pagi hari, yakni mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, untuk menekan potensi kecelakaan dan kepadatan lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari aturan sebelumnya yang lebih dulu diterapkan bagi kendaraan berat dari arah barat atau perbatasan Kabupaten Batang. Pembatasan tersebut mengacu pada surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan nomor AJ.903/1.6/DJPD/2025 terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas di Kendal.
Kepala Dishub Kendal, Muhammad Eko, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan, dan pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada para pengemudi truk.
Baca Juga:Difabel Kota Pekalongan Dapat Pelatihan Membatik dan Digital Marketing, Dorong Kemandirian Lewat BatikGRIB Jaya Kendal Nyatakan Perang terhadap Premanisme, Siapkan Sanksi Tegas Bagi Anggota Nakal
“Berdasarkan regulasi, saat ini sudah kami terapkan pembatasan untuk truk-truk dari arah Semarang menuju Kendal. Sosialisasi kami lakukan hingga akhir Mei 2025,” ujar Eko saat ditemui, Senin (5/5/2025).Selama masa sosialisasi, pengemudi yang melanggar aturan hanya akan diberikan teguran lisan. Namun, Eko menegaskan bahwa setelah 30 Mei 2025, pihak Satlantas Polres Kendal akan mulai menerapkan tindakan hukum berupa tilang bagi pelanggar.
“Setelah masa sosialisasi berakhir, kami akan tindak tegas sesuai aturan. Satlantas akan melakukan penilangan terhadap truk yang masih nekat melintas pada jam yang dilarang,” tambahnya.Dishub Kendal telah menyiapkan dua titik lokasi utama untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, yaitu di perbatasan Pantura Kendal dan Jalan Lingkar Kaliwungu. Lokasi tersebut juga disiapkan sebagai kantong parkir sementara bagi truk-truk yang dihentikan saat masa pembatasan berlangsung.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk dari arah Semarang dan exit Tol Kaliwungu sudah mulai diberhentikan oleh petugas gabungan dari Dishub, TNI, dan Polri. Para sopir diarahkan untuk menunggu di kantong parkir yang telah disediakan. Arus lalu lintas di jalur tersebut pun terlihat lebih lancar dan tertib.
Eko juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya ingin menertibkan truk galian C yang kerap melanggar jam operasional di kawasan Kaliwungu. Namun, rencana tersebut untuk sementara ditangguhkan lantaran masih dalam proses pembahasan bersama para pengusaha tambang.