Marak Pungli Jukir Tak Resmi, Pemkot Pekalongan Perbaiki Sistem Parkir Lewat Si Juki

Parkir
Dishub Kota Pekalongan melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang ada di daerahnya.(Istimewa)
0 Komentar

PEKALONGAN – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) terus berupaya memperbaiki sistem parkir yang ada di daerahnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan mengungkapkan, hingga saat ini sistem parkir yang tidak sesuai aturan masih marak terjadi,

“Pungli masih sering dilakukan oleh juru parkir (jukir) tidak resmi. Pungli ini tergolong tindak pidana ringan,” tegas Hari saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:UMKM Kota Pekalongan Diharapkan Bisa Naik Kelas, Pemkot Gelar Workshop Konten Promosi DigitalTransformasi Sampah Jadi Peluang Bisnis: Inisiatif Komisi B DPRD Jateng untuk Ekonomi Sirkular

Pungli oleh jukir yang masih terjadi akan merugikan masyarakat dan mengurangi potensi pendapatan daerah. Disisi lain, sistem pengolahan parkir yang belum transparan akan menyulitkan pengawasan dan pelaporan.

Diibutuhkan sistem modern yang efisien dan akuntabel sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar retribusi,” kata Hari.

Untuk itu, lanjut dia, Dinhub mulai menjaring inovasi sejak tahun 2022 dalam pengelolaan parkir. Dimulai gagasan e-parkir kemudian berkembang ke sistem pembayaran non tunai, id card jukir resmi, hingga integrasi QRIS statis, dan melakuan brainstorming bersama tim.

“Dari beberapa gagasan yang ada, dipilih solusi tepat untuk mengatasi permasalahan pengelolaan parkir di Kota Pekalongan. Selama ini masih dilakukan manual dan rentan kebocoran,” terangnya.

Namun kini telah hadir Sistem Informasi Juru Parkir (Si Juki) yang akan memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jukir.

“Sistem ini juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Masyarakat juga dapat mengetahui jukir resmi atau tidak melalui sistem ini, selain itu juga bisa memanfaatkan kanal aduan jika mendapati pelanggaran di lapangan,” beber Hari.

Diharapkan sistem Si Juki ini akan menjadi langkah nyata agar parkir di Kota Pekalongan tertib, aman, dan terpercaya. “Selain itu pendapatan parkir ke kas daerah juga diharapkan bisa meningkat signifikan,” tandas Hari.

0 Komentar