Penggerebekan Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Pekalongan, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Penggerebekan Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Pekalongan, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
ISTIMEWA DIAMANKAN - Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan sebuah tempat produksi tembakau sintetis di Kota Pekalongan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte. Ketiga tersangka masing-masing berinisial NS (21), FU (22), dan MA (22).

NS, warga Kecamatan Pekalongan Selatan, diduga sebagai pelaku utama sekaligus pemilik bahan baku tembakau sintetis yang diproduksi. Ia diduga menyimpan dan mengedarkan bahan narkotika tersebut dengan bantuan FU dan MA, yang turut diamankan saat penggerebekan berlangsung di rumah milik MA.

Baca Juga:Bupati Kendal Janji Kaji Regulasi demi Tingkatkan Kesejahteraan Anggota BPD, Sugiyarto Terpilih Kembali Pimpin1.330 Keluarga Jadi Sasaran Program Genting 2025, Pemkot Pekalongan Fokus Tekan Stunting Lewat Intervensi Gizi

Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat dan seorang anggota kepolisian lain sebagai saksi proses penggeledahan dan pengamanan barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 23 paket tembakau sintetis dalam potongan sedotan hijau seberat 23 gram
  • 17 paket tembakau sintetis dalam plastik klip transparan seberat 34 gram
  • 1 paket dalam bungkus permen seberat 1 gram
  • 2 paket besar dalam plastik transparan dengan berat total 297 gram
  • 1 bungkus tembakau berpewarna seberat 153,3 gram
  • 1 wadah tembakau seberat 70 gram
  • 6 botol kecil cairan sintetis
  • 1 botol besar berisi cairan sintetis 150 ml
  • 11 botol parfum spray ukuran 10 ml
  • 2 timbangan digital (besar dan kecil)
  • Beberapa plastik klip, jarum suntik, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp650 ribu

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Ps Kasi Humas Iptu Purno Utomo, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Tersangka NS diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan tembakau sintetis tersebut di rumah milik MA, serta menjualnya dengan bantuan dua tersangka lainnya,” kata Iptu Purno, Rabu, 7 Mei 2025.

Hal senada disampaikan oleh Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023,” ujar Iwan.

0 Komentar