RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojonglarang yang terletak di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini mengalami kelebihan kapasitas atau overload. Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memilah sampah dari rumah sebagai langkah awal mengurangi beban TPA.
Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, A. Ghazali, mengungkapkan bahwa kondisi TPA saat ini sudah tidak memungkinkan menampung lebih banyak sampah.
“TPA Bojonglarang sudah overload. Kami minta partisipasi masyarakat agar memilah sampah sejak dari sumber, terutama dari rumah tangga,” ujar Ghazali saat dikonfirmasi, Senin, 12 Mei 2025.Menurutnya, pemilahan sampah dapat dimulai dengan membedakan antara sampah organik, anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketiga kategori tersebut memiliki penanganan yang berbeda sesuai karakteristiknya.
Baca Juga:Diduga Hendak Tawuran, Tujuh Remaja Diamankan Dini Hari di Batang, Polisi Lakukan Pembinaan HumanisTak Butuh 24 Jam! Pelaku Curanmor di Kendal Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Cirebon
Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun kering, dinilai lebih mudah diolah karena cepat terurai. Ghazali menyebutkan, sampah jenis ini dapat dijadikan kompos atau digunakan untuk budidaya maggot, meskipun pengelolaannya membutuhkan keterampilan khusus.
“Sampah organik bisa diolah jadi kompos atau maggot. Tapi memang tidak semua rumah tangga mampu mengelolanya dalam jangka panjang,” katanya.
Sementara itu, untuk sampah anorganik seperti botol plastik dan kardus, Ghazali menyebut telah banyak pemulung atau pengepul rongsok yang rutin mengumpulkannya.
“Sampah seperti botol plastik biasanya sudah dipilah oleh masyarakat karena masih bernilai jual. Meski tidak besar, itu tetap membantu pengurangan volume sampah,” ujarnya.
Kendala terbesar, lanjut Ghazali, terletak pada sampah anorganik yang tidak memiliki nilai ekonomi, seperti kantong plastik tipis dan bungkus makanan ringan. Jenis sampah ini kerap tidak terangkut dan menumpuk karena tidak diminati pemulung.
Adapun sampah kategori B3, seperti limbah medis dari rumah sakit dan puskesmas, memerlukan pengolahan khusus sesuai regulasi lingkungan hidup.
“Semua rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Pekalongan sudah kami undang untuk memastikan bahwa mereka memiliki sistem pengelolaan limbah B3. Ini merupakan bagian dari kewajiban dalam dokumen lingkungan mereka,” tegas Ghazali.