RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan mengintensifkan kampanye anti premanisme dengan menggandeng partisipasi masyarakat secara aktif. Warga diminta tidak hanya melaporkan, tetapi juga merekam aksi premanisme yang mereka temui di lapangan sebagai bukti pendukung yang sah.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kepala Seksi Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan keamanan lingkungan. Oleh karena itu, Polres menyediakan layanan pelaporan cepat melalui call center 110, yang beroperasi selama 24 jam.
“Rekam dan laporkan melalui call center 110. Polres Pekalongan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Iptu Suwarti, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga:Gagal Lolos ke Liga 3, Manajer Persibat Mundur dan Suporter Ledakkan Kekecewaan
Bentuk Premanisme Masih Marak di Tengah Masyarakat
Menurut Suwarti, berbagai bentuk premanisme seperti pemalakan, pemerasan, intimidasi, dan pungutan liar masih menjadi momok yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. Oleh karena itu, pelibatan warga dalam proses pengawasan dan pelaporan menjadi krusial dalam menekan potensi gangguan keamanan tersebut.
“Pelaporan ini merupakan wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Dokumentasi berupa video atau foto sangat membantu kami dalam proses penindakan hukum,” tambahnya.
Kepolisian Dorong Budaya Berani Lapor
Suwarti juga menggarisbawahi pentingnya membangun budaya berani melaporkan dan menolak tindakan premanisme. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat.
“Kita jaga bersama lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Mari bersama lawan dan hentikan aksi premanisme. Tolak, lawan, dan laporkan,” tegasnya.
Dengan adanya kampanye ini, Polres Pekalongan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran mereka sebagai mata dan telinga aparat keamanan. Keterlibatan aktif masyarakat diyakini dapat menjadi kekuatan utama dalam menciptakan ruang publik yang bebas dari tindakan kriminal dan intimidatif.