RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan teman curhat istrinya. Aksi nekat tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang memuncak.
Korban berinisial EW, warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, menjadi sasaran kemarahan pelaku setelah dipergoki sedang berbincang berdua dengan istri S di kawasan Kajen.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, di perempatan Jalan Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, namun proses hukum baru berjalan setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga:Dinkes Pekalongan Genjot Program Cek Kesehatan Gratis, Gandeng Puskesmas dan Klinik Perkuat Layanan Labkesmas700 Hektare Sawah Terendam Rob di Batang, Petani Terancam Gagal Panen Massal
“Kasus ini sebenarnya sudah terjadi tahun lalu dan sempat dimediasi, namun karena tak ada titik temu, akhirnya pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pekalongan,” ujar Kasi Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, Sabtu (17/5/2025).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika istri pelaku, WR (30), menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya untuk bertemu. Keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Kajen, untuk sekadar berbicara.
“Korban menyetujui ajakan istri pelaku. Awalnya mereka bertemu di dekat kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, lalu berpindah ke kawasan Gejlig karena khawatir ada yang mengenali,” lanjut Suwarti.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang diduga telah mengikuti mereka, tiba-tiba datang dan langsung melakukan pemukulan. Kepala korban dihantam dari belakang hingga terjatuh, kemudian pelaku melanjutkan aksi dengan memukuli korban menggunakan helm, mengakibatkan luka sobek di pelipis dan pendarahan.
“Korban mengalami luka robek di bagian pelipis akibat pukulan helm. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Setelah insiden tersebut, korban menyadari kunci motornya hilang dan meminta bantuan temannya untuk menjemput dan mengantarkannya ke RSUD Kajen untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi akhirnya berhasil menangkap S di rumahnya di wilayah Pedawang pada malam tanggal 15 Mei 2025.
Baca Juga:Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Pekalongan, 3 Tersangka Produksi Tembakau Sintetis di Rumah KontrakanManula di Kajen Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Frustrasi Akibat Sakit Menahun
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.