RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Wakil Bupati Sukirman menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang berlangsung di Gedung DPRD setempat pada Jumat (16/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, didampingi para wakil ketua dewan dan dihadiri jajaran legislatif serta perwakilan eksekutif.
Adapun tiga Raperda yang diajukan adalah:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukirman membacakan sambutan Bupati Pekalongan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan bentuk konkret dari penjabaran visi dan misi kepala daerah. RPJMD ini memuat arah kebijakan, strategi pembangunan, tujuan, serta kerangka pendanaan lima tahunan.
Baca Juga:Sapawi Terpilih Pimpin PWI Kendal, Siap Rangkul Semua Wartawan dan Perkuat Sinergi dengan PemdaPekalongan Matangkan Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Kelurahan
“Sesuai Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD wajib ditetapkan menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Karena Bupati Pekalongan dilantik pada 20 Februari 2025, maka paling lambat ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” jelas Sukirman.
Sementara itu, terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, Sukirman menegaskan bahwa pengarusutamaan gender adalah upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam semua bidang kehidupan.
“Hingga saat ini, Kabupaten Pekalongan belum memiliki dasar hukum spesifik terkait pengarusutamaan gender. Oleh karena itu, perlu diterbitkan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum pelaksanaannya,” tegasnya.
Adapun mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menekankan pentingnya kebijakan berbasis perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurut Sukirman, masih banyak tantangan di lapangan terkait peningkatan kualitas hidup anak yang memerlukan perhatian serius.
“Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjadikan Kabupaten Pekalongan sebagai Kabupaten Layak Anak, maka perlu didukung dengan kebijakan legislasi yang tepat,” pungkasnya.Ketiga Raperda ini menjadi langkah awal dalam menyusun pondasi hukum dan kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, inklusif, serta ramah anak dan gender di Kabupaten Pekalongan.