Warga Desa Pujut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejari, Kades: Kami Siap Klarifikasi

Warga Desa Pujut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejari, Kades: Kami Siap Klarifikasi
DOK. ISTIMEWA DEMO WARGA - Kades Pujut Fahrurozi saat berdialog dengan warga saat aksi demo yang digelar di balai desa Pujut untuk menolak aktivitas galian C di desa tersebut, Rabu Januari silam.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Masyarakat Desa Pujut, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Laporan tersebut diterima oleh pihak kejaksaan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, membenarkan adanya laporan dari warga dan menyatakan bahwa pihaknya masih berada dalam tahap awal untuk menelaah isi laporan tersebut.

“Betul, laporan pengaduannya sudah kami terima. Namun objek pemeriksaannya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap awal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ujar Dipo saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga:Modus Pacaran, Pria di Surabaya Tipu Janda Pekalongan dan Gelapkan Sepeda MotorKetua DPRD Kota Pekalongan Usulkan Pokir Prioritas: Fokus Peningkatan SDM, Kesehatan, dan Pengelolaan Sampah

Dipo menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pelajari dulu isi laporannya, baru bisa dipastikan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Pujut, Fahrurrozi menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dan terbuka terhadap upaya klarifikasi dari aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa semua pengeluaran keuangan desa dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.

“Silakan bila memang ada proses hukum. Kami siap membawa seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan. Semua ada tanda bukti dan dokumentasinya,” ujar Fahrurrozi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap program pembangunan di desa dilakukan melalui prosedur musyawarah dan melibatkan berbagai unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan, menurutnya, pengawasan dari Inspektorat dilakukan secara rutin.

“Semua tahapan pembangunan sesuai prosedur. Kami terbuka dan tidak khawatir selama kegiatan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Fahrurrozi juga berharap masyarakat tetap objektif dalam menanggapi isu tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

0 Komentar