Dana Desa Sawahjoho Diduga Diselewengkan, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp90 Juta

Dana Desa Sawahjoho Diduga Diselewengkan, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp90 Juta
M DHIA THUFAIL DATANGI POLRES - Sudarno (kanan), Kuasa hukum Gumana (tengah), dan warga lainnya Purnomo (kiri) usai mendatangi Polres Batang, Senin (19/5).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Sawahjoho, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang mulai menemui titik terang. Inspektorat Kabupaten Batang menyatakan telah menyelesaikan audit yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai sekitar Rp90 juta.

Kerugian itu diduga berasal dari pengelolaan keuangan desa yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ), baik pada kegiatan fisik maupun nonfisik.

“Kami sudah menyerahkan hasil audit dan surat rekomendasi kepada Polres Batang, serta tembusan ke pihak kecamatan,” kata Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Batang, Imam Budiyono, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:Tumbang 1-4 dari Persid Legend Sidorejo, Forwaken Tetap Junjung Sportivitas dan SilaturahmiWabup Sukirman Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Pekalongan

Imam menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, hanya kepala desa yang dinyatakan bertanggung jawab dalam temuan tersebut. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan perangkat desa lain.

“Tanggung jawab sepenuhnya ada di kepala desa. Tidak ada perangkat desa lain yang terlibat,” ujarnya.

Inspektorat juga telah memberikan batas waktu 60 hari kerja sejak 8 April 2025 kepada kepala desa untuk mengembalikan dana tersebut. Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, maka kasus ini akan dilimpahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji dan memverifikasi hasil audit sebagai dasar pendalaman penyidikan.

“Penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena harus ada konstruksi hukum yang kuat berdasarkan bukti. Prosesnya masih berjalan,” ujar Imam Muhtadi.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, meski awalnya dimulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Namun demikian, pihak kepolisian tetap harus mematuhi prosedur yang berlaku.

“Kami tidak bisa langsung menetapkan tersangka. Semua prosedur harus dikonsultasikan ke Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari standar operasional,” tambahnya.

Baca Juga:Sapawi Terpilih Pimpin PWI Kendal, Siap Rangkul Semua Wartawan dan Perkuat Sinergi dengan PemdaPekalongan Matangkan Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Kelurahan

Pada hari yang sama, sejumlah warga Desa Sawahjoho mendatangi Mapolres Batang untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan sejak Juli 2024.

“Kami hanya ingin memastikan laporan ini ditangani secara serius. Ini menyangkut dana publik, bukan kepentingan pribadi,” ujar Sudarno, salah satu tokoh masyarakat setempat, setelah audiensi bersama Kasatreskrim.

0 Komentar