RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Nasib buruh pabrik tekstil di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan. Kali ini, giliran para pekerja PT Kabana Textile Industri yang mengalami ketidakpastian pasca perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit dan dilelang oleh bank.
Puluhan perwakilan pekerja mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 19 Mei 2025, untuk mengadukan nasib mereka dan meminta bantuan penyelesaian hak-hak yang belum dibayarkan. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Komisi IV DPRD, serta Plt Kepala Dinas UMKM dan Nakertrans, Argo Yudha Ismoyo.
“Kami berharap pemerintah bisa hadir mencarikan solusi. Kami tidak menolak investor, tapi hak pekerja jangan diabaikan,” kata Turmudzi, Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Dana Desa Sawahjoho Diduga Diselewengkan, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp90 JutaTumbang 1-4 dari Persid Legend Sidorejo, Forwaken Tetap Junjung Sportivitas dan Silaturahmi
Turmudzi menjelaskan, PT Kabana telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Maret 2025. Namun sebelumnya, aset perusahaan telah dilelang oleh Bank BNI pada 11 Desember 2024, dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS).
“Perusahaan masih punya kewajiban senilai Rp 27,8 miliar kepada para karyawan. Ini mencakup gaji, THR, dan pesangon yang belum dibayarkan,” ujar Turmudzi.
Menurutnya, merujuk Pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak buruh menjadi tanggung jawab pemilik baru, kecuali ada kesepakatan lain yang tidak mengurangi hak pekerja.
“Pihak PT TMS selalu menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh karena hanya membeli aset, tapi undang-undang menyatakan lain,” kata Turmudzi.
Pihaknya mengaku telah dua kali mengajukan surat permohonan audiensi dengan manajemen PT TMS namun tidak direspons. Meski sempat bertemu satu kali, belum ada keputusan mengenai penyelesaian kewajiban terhadap para buruh.
Dari sekitar 600 karyawan PT Kabana, hanya sekitar 100 orang yang kembali dipekerjakan di pabrik baru, sementara sisanya masih menganggur. Para buruh pun berharap bisa diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali.
“Kami hanya minta keadilan. Kalau memang perusahaan baru tidak mau bertanggung jawab, tolong difasilitasi musyawarah yang bisa menghadirkan pemilik langsung,” ujar Turmudzi.
Baca Juga:Wabup Sukirman Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD PekalonganSapawi Terpilih Pimpin PWI Kendal, Siap Rangkul Semua Wartawan dan Perkuat Sinergi dengan Pemda
Di sisi lain, pihak manajemen PT TMS disebut berdalih bahwa lelang hanya mencakup bangunan, tanah, dan mesin, dan tidak termasuk kewajiban terhadap pekerja.