Refleksi Harkitnas, IDI Cabang Pekalongan Gelar Aksi Keprihatinan dan Serukan Enam Tuntutan

IDI Cabang Pekalongan memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2025
IDI Cabang Pekalongan menggelar kegiatan memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan HBDI ke-117 tahun 2025 di kantor IDI setempat, Selasa (20/5/2025).
0 Komentar

PEKALONGAN – Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang bertepatan dengan Hari Bhakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-117, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pekalongan menggelar aksi keprihatinan melalui acara “Mengheningkan Cipta dan Doa Bersama” di Kantor IDI Cabang Pekalongan, Jalan Jawa, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Selasa (20/5/2025)

Dalam orasi pembuka, Ketua IDI Cabang Pekalongan, dr. Bair Ginting, SpB, menyampaikan enam tuntutan kritis, yaitu: (1) Stop intimidasi tenaga medis, (2) Stop penyalahgunaan wewenang, (3) Stop kebijakan tidak bijak, (4) Stop monopoli kekuasaan di bidang kesehatan, (5) Stop politik pecah belah, dan (6) Stop kebijakan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, enam poin tersebut mencerminkan kegelisahan profesi kedokteran terhadap ketimpangan sistemik yang mengancam martabat tenaga kesehatan dan keselamatan pasien.

Baca Juga:Buka Unit Hemodialisa, Klinik Utama Medilab Pekalongan Kini Bisa Layani Cuci Darah bagi Pasien Gagal Ginjal Mengelola Sampah di Pekalongan: Solusi atau Sekadar Sanksi?

Kegiatan ini menjadi momen simbolik. Semangat kebangkitan nasional seharusnya sejalan dengan upaya memperbaiki sistem kesehatan. “Namun, implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 justru dinilai melenceng dari cita-cita reformasi kesehatan, sehingga aksi ini menjadi bentuk protes atas ketidakadilan yang dirasakan oleh tenaga medis maupun masyarakat,” ungkap dr Bair dalam keterangannya.

Setelah orasi, acara dilanjutkan dengan hening cipta dan doa bersama selama lima menit. Sebanyak 57 pengurus dan anggota IDI hadir secara langsung, sementara mayoritas anggota lainnya mengikuti secara daring dari tempat kerja masing-masing, termasuk dari fasilitas layanan primer (FKTP) dan lanjutan (FKTL).

Meski hanya berlangsung selama 30 menit, dari pukul 07.30 hingga 08.00 WIB, suasana tetap berlangsung khidmat. Pemilihan waktu pagi hari dilakukan agar pelayanan medis tetap berjalan seperti biasa, menegaskan komitmen IDI bahwa aksi ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu pelayanan publik.

“Enam tuntutan ini bukan sekadar retorika. Maraknya intimidasi terhadap tenaga medis, kebijakan yang ambigu, dan sentralisasi kekuasaan di sektor kesehatan dapat menggerus kemandirian sistem kesehatan kita,” tegas dr. Bair.

Ia menilai bahwa UU Kesehatan No. 17/2023, yang semestinya menjadi landasan perlindungan bagi semua pihak, justru mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi.

“IDI menegaskan bahwa kebijakan kesehatan harus lahir dari dialog yang terbuka dan kolaboratif, bukan keputusan sepihak yang mengorbankan profesionalisme dan hak masyarakat,” imbuhnya.

0 Komentar