Darurat Sampah Belum Usai, Pemkot Pekalongan Perpanjang Penggunaan TPA Degayu hingga September 2025  

Darurat Sampah Belum Usai, Pemkot Pekalongan Perpanjang Penggunaan TPA Degayu hingga September 2025
ISTIMEWA ARAHAN - Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab memberikan arahan kepada peserta Rakor Darurat Sampah.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan resmi memperpanjang masa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga September 2025. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Darurat Sampah yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa izin perpanjangan penggunaan TPA Degayu telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini memberikan waktu tambahan bagi Pemkot untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dan mengatasi situasi darurat sampah yang masih berlangsung.

“Dengan perpanjangan ini, kami bisa berbenah dan menyusun strategi baru. Penguatan peran Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) akan menjadi ujung tombak pengelolaan sampah berbasis komunitas di setiap kelurahan,” ujar Aaf, sapaan akrab Wali Kota.

Baca Juga:Operasi Aman Candi 2025: Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Kriminal, 6 Tersangka DiamankanTawuran Pelajar hingga Remaja Bersenjata Tajam, Polres Batang Ungkap Deretan Kasus di Operasi Candi 2025

Langkah ini didukung oleh pengadaan sarana pendukung seperti mesin pemilah sampah dan incinerator. Pemkot juga akan mengoptimalkan fasilitas pengelolaan seperti TPST, TDPS, dan TPS-3R agar proses pengolahan sampah lebih efisien dan terdesentralisasi.

“Kami ingin masyarakat cukup memilah sampah dari rumah. Nantinya, petugas akan mengambil dan mengelola sampah tersebut bersama KSM. Kuncinya adalah pemilahan dari sumber,” lanjut Aaf.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menambahkan bahwa pembentukan KSM dilakukan oleh setiap kelurahan dan melibatkan tokoh masyarakat setempat. DLH akan memberikan pendampingan serta insentif bagi para anggota KSM sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka.

“Peran KSM tidak hanya sebatas pengelolaan, tetapi juga edukasi lingkungan. Kami bahkan sudah menjalin kerja sama dengan 35 organisasi perempuan dan komunitas untuk mendukung program ini. Salah satunya melalui proyek percontohan di SDN Medono 08 yang melibatkan 16 pemangku kepentingan,” jelas Balgis.

Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menuturkan bahwa pendekatan desentralisasi akan mempercepat penanganan sampah. Setiap KSM bertanggung jawab terhadap pengumpulan dan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

“Bank sampah tingkat RW juga akan kami dorong untuk memfasilitasi hasil pemilahan sampah warga. Ini semua demi mengurangi beban TPA dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih,” kata Sri Budi.

0 Komentar