Operasi Aman Candi 2025: Dua Tersangka Kejahatan Diamankan Polres Pekalongan Kota, Termasuk DPO Kasus Pengeroy

Operasi Aman Candi 2025: Dua Tersangka Kejahatan Diamankan Polres Pekalongan Kota, Termasuk DPO Kasus Pengeroy
WAHYU HIDAYAT BARANG BUKTI - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dan anggotanya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka, Kamis (22/5/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN — Dua orang tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis, 22 Mei 2025, menyebutkan bahwa dua tersangka tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Tersangka pertama berinisial AH (22), warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Ia diamankan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, di kawasan exit tol Kota Pekalongan,” kata AKBP Riki.

Baca Juga:Warga Legokgunung Meninggal Usai Dibacok Tetangga, Pelaku Dikirim ke RS Jiwa untuk Pemeriksaan KejiwaanDarurat Sampah Belum Usai, Pemkot Pekalongan Perpanjang Penggunaan TPA Degayu hingga September 2025  

Menurut Riki, AH kedapatan membawa senjata tajam jenis cutter dan sempat menodongkan benda tersebut kepada petugas saat terjaring razia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 492 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka kedua, lanjut Riki, adalah BE alias A (31), warga Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara. Ia diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial RF (31).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Gang Makam Beji, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, pada 10 April 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari. Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat dianiaya secara bersama-sama oleh kelompok pelaku.

“Dua pelaku lain dalam kasus ini, RS dan FA, sudah lebih dulu kami tangkap dan kini menjalani hukuman. BE alias A adalah DPO ketiga yang berhasil kami amankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Riki.

Tersangka BE dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.

Operasi Aman Candi 2025 sendiri, menurut AKBP Riki, merupakan langkah strategis untuk memberantas premanisme, pungutan liar (pungli), serta tindak kejahatan jalanan lainnya.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan aksi premanisme. Jika tidak ingin berurusan dengan hukum, jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan,” tegasnya.

0 Komentar