RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang membeberkan sejumlah kasus kriminal yang mencuat selama pelaksanaan Operasi Candi 2025, yang berlangsung selama sepuluh hari. Operasi ini digelar guna menciptakan suasana aman dan tertib menjelang dan selama masa liburan panjang.
Sebanyak 170 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan. Fokus pengamanan diarahkan pada pemberantasan premanisme, tindak penganiayaan, pencurian, hingga aksi kekerasan jalanan yang melibatkan pelajar dan remaja.
Wakil Kepala Polres Batang, Kompol Hartono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang, Kamis (22/5/2025), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Salah satunya, duel antar pelajar yang berujung pada luka berat.
Baca Juga:Peringati HUT ke-74 IBI, Pemkot Pekalongan Gelar Layanan KB Serentak di Seluruh KecamatanProgram Pemutihan Dongkrak Pembayaran Pajak Kendaraan di Kendal, Satlantas Minta Warga Segera Manfaatkan
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan Raya Reban–Sojomerto, Desa Sojomerto, Kecamatan Reban. Seorang siswa SMP berinisial MR (13) mengalami luka robek di dagu dan lengan akibat sabetan celurit dari pelaku MC, pelajar SMK asal Kecamatan Limpung.
“Dari hasil penyelidikan, duel itu telah direncanakan melalui pesan WhatsApp antara keduanya,” ujar Hartono.
Polisi mengamankan sebilah celurit sepanjang 70 sentimeter yang digunakan pelaku. MC kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Kasus lainnya terjadi pada Senin (12/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Plelen, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing. Seorang pelajar kelas XII SMK berinisial MS asal Kendal diamankan karena membawa senjata tajam jenis corbek saat mengikuti konvoi kelulusan.
“MS tertangkap warga setelah rombongan konvoi mereka dibubarkan oleh petugas,” tutur Hartono. MS kini menghadapi ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat No. 12/1951.
Tak hanya itu, aparat juga membongkar kasus tawuran remaja yang terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 00.30 WIB, di Jalan Pantura, Desa Keborangan, Kecamatan Subah. Dua remaja, MR (14) dan EAP (16), diamankan setelah terlibat bentrokan antar kelompok “Remaja Team Galau”.
“Keduanya membawa senjata tajam seperti celurit dan senjata rakitan. Karena kalah jumlah, mereka mundur dan tersesat di Desa Karangtengah, sebelum diamankan warga dan diserahkan ke polisi,” jelas Hartono.