Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Batang Gagal Setelah Polisi Gerebek Lokasi Longtail

Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Batang Gagal Setelah Polisi Gerebek Lokasi Longtail
DOK. ISTIMEWA TUNJUKKAN SAJAM - Anggota Polsek Batang saat menunjukkan senjata tajam berupa celurit yang ditinggalkan oleh sekelompok remaja yang hendak tawuran.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG — Upaya puluhan remaja dari wilayah Pekalongan dan Batang untuk menggelar aksi tawuran bersenjata tajam berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Polisi yang tengah berpatroli dini hari dalam rangka Operasi Candi 2025 berhasil menggagalkan rencana bentrokan tersebut sebelum sempat terjadi. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batang Kota, AKP Sapto Winengku, menyatakan bahwa pihaknya mencium rencana tawuran tersebut saat berpatroli di sekitar Taman Air Klidang Lor, pada Jumat (23/6/2025) sekitar pukul 01.40 WIB.

“Petugas kami mendapati sekelompok remaja berkerumun dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, mereka langsung membubarkan diri dan melarikan diri ke berbagai arah,” ujar Sapto saat dikonfirmasi. Dalam pengejaran singkat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan oleh pelaku, di antaranya senjata tajam jenis celurit. Polisi menduga kuat senjata tersebut telah disiapkan untuk tawuran yang rencananya akan melibatkan dua kelompok remaja dari wilayah berbeda. “Untung belum sempat terjadi bentrokan.

Baca Juga:Pelaku Pembobolan SDN 03 Tegalontar Ditangkap, Polisi Masih Buru Rekannya yang BuronTransformasi Digital Kearsipan di Kendal Digenjot, Antisipasi Risiko Bencana dan Lestarikan Memori Kolektif

Tapi situasi seperti ini jelas sangat mengkhawatirkan,” lanjut Sapto. Fenomena tawuran remaja di wilayah Batang dan Pekalongan bukanlah hal baru. Pada 15 Mei 2025 lalu, dua remaja berinisial MR (14) dan EAP (16) ditangkap di Jalur Pantura Desa Keborangan, Kecamatan Subah. Mereka kedapatan membawa celurit jumbo dan berencana bentrok dengan kelompok lain, setelah sebelumnya janjian lewat media sosial.

“Mereka biasanya membuat janji tawuran lewat media sosial, lalu datang membawa senjata tajam. Ini tentu jadi perhatian serius kami,” kata Wakapolres Batang, Kompol Hartono. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah celurit berukuran 60 hingga 70 sentimeter, satu unit sepeda motor, ponsel, dan jaket yang digunakan saat kejadian.

Kedua remaja itu kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meski proses hukum berjalan, Hartono menegaskan bahwa pihaknya juga fokus pada upaya pencegahan dan edukasi. Polres Batang saat ini aktif bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial untuk melakukan pendekatan psikologis dan edukatif ke sekolah-sekolah.

0 Komentar