Warga Kepung Balai Desa, Sekdes Sijambe Diberhentikan Sementara Imbas Temuan Dana Desa

Warga Kepung Balai Desa, Sekdes Sijambe Diberhentikan Sementara Imbas Temuan Dana Desa
HADI WALUYO AUDIENSI - Perwakilan masyarakat Desa Sijambe beraudinesi dengan pemerintah desa, Forkompincam, Kesbangpol, Polres Pekalongan dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Mereka menuntut sekdes mundur dari jabatannya.
0 Komentar

Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, membenarkan bahwa Inspektorat Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan reguler pada Februari 2025. Hasilnya, ditemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 236 juta. Dari jumlah itu, sekitar separuh telah dikembalikan. “Sisa sekitar Rp 70 juta masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

Qoyum menambahkan, dalam aturan, perangkat desa bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak melaksanakan tugas. Ia juga membuka peluang agar warga menempuh jalur hukum jika dirasa perlu.

Sebelumnya, warga telah menggelar rembug desa pada 6 Mei 2025, mendesak pertanggungjawaban perangkat desa atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 yang dinilai tidak transparan. Hasilnya, Sekdes menandatangani surat kesanggupan pengembalian dana sebesar Rp 236 juta, namun tetap menolak mundur dari jabatannya.

0 Komentar