PKL Alun-alun Batang Pasrah Akan Ditertibkan Per 1 Juni: Cari Lokasi Baru Demi Bertahan

PKL Alun-alun Batang Pasrah Akan Ditertibkan Per 1 Juni: Cari Lokasi Baru Demi Bertahan
NOVIA ROCHMAWATI BERJUALAN - Pedagang saat berjualan di sekitar Alun-alun Batang. Pemkab Batang mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan fungsi Alun-alun Batang sebagai ruang publik, sehingga PKL dilarang berjualan di pagi hari per 1 Juni 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Batang tampaknya harus berlapang dada. Kebijakan larangan berjualan di area alun-alun pada pagi hari mulai 1 Juni 2025 membuat mereka pasrah, meski ada rasa menyayangkan. Salah satunya adalah Totok, seorang pedagang yang sudah 10 tahun berjualan di lokasi tersebut.

Totok mengungkapkan kekecewaannya namun tetap menunjukkan kepasrahan. “Iya, katanya per tanggal 1 Juni nanti sudah tidak boleh berjualan di sini. Rencananya mau cari-cari di sekitar Alun-alun, semoga di tempat baru nanti juga bisa dapat banyak pelanggan,” harapnya. Ia juga berharap pemerintah dapat menyediakan solusi atau alternatif tempat yang strategis bagi para pedagang.

“Dari dulu sebenarnya sudah begitu, ganti bupati ganti kebijakan. Ya saya manut-manut saja. Tapi kalau boleh ya tetap berjualan di sini, cuma kalau dilarang ya pasrah saja,” imbuh Totok, menggambarkan dinamika kebijakan yang sering berubah.

Baca Juga:Aksi "Werdi Berontak" Batal: Jalan Rusak di Pekalongan Bakal Diperbaiki Rp 2 Miliar Tahun IniKeren! Rumah Dataku Kuryos Pekalongan Melaju ke Tingkat Jawa Tengah, Siap Go Nasional!

Senada dengan Totok, pedagang lain bernama Edy, yang sudah tiga tahun berjualan, juga merasakan hal yang sama. Meskipun berat, ia berharap ada solusi yang menguntungkan bagi para pedagang. “Saya berharap ada lokasi baru yang ditawarkan, yang strategis agar tidak kehilangan pembeli, apalagi ekonomi belum sepenuhnya pulih,” harap Edy.

Kebijakan penertiban ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, melalui surat resmi bernomor 8/500.2.1/1068 N/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, dan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kadis Perindagkop dan UMKM) Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah hal baru, melainkan penegasan dari Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini belum berjalan optimal. Jika masih ada pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan.

“Ini bukan dadakan. Peraturannya sudah lama. Sekarang ditegakkan supaya Alun-alun tertib dan bersih,” tegas Wahyu.

0 Komentar