RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Seorang juru parkir liar berinisial SZ (25), warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diamankan Polsek Bojong. Ia ditangkap lantaran diduga mengancam pemilik apotek Gema Farma di Bojong.
Kapolsek Bojong AKP Wastono, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pemilik apotek Gema Farma pada Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Laporan tersebut mengenai ancaman dari pemuda berinisial SZ.
“Pemilik apotek ini menyampaikan laporan kepada kami terkait adanya ancaman dari seorang pemuda berinisial SZ (25), warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong,” kata Kapolsek.
Baca Juga:Tanggul Sungai Bremi Jebol, Pekalongan Utara Kebanjiran, Pemkot Langsung Lakukan Penanganan DaruratRemaja Gringsing Terseret Kali Kuto, Jenazah Ditemukan 3 Hari Kemudian 5 KM dari Lokasi
AKP Wastono menjelaskan, ancaman yang disampaikan SZ kepada pemilik apotek adalah akan melakukan perusakan apabila tidak diizinkan untuk membuka layanan parkir di depan apotek tersebut.
Mendapat laporan ini, Kapolsek Bojong beserta anggota segera mendatangi lokasi dan berhasil menemukan SZ.
“Kami kemudian membawa SZ dan selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Pekalongan untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Bojong.
AKP Wastono juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas kepolisian atau Polsek terdekat apabila menjumpai atau mengalami tindakan aksi kriminalitas.
“Bisa pula melaporkan melalui call center 110,” ujarnya.