Aturan PPDB SMP Batang Berubah Total: Jalur Zonasi Turun Jadi 40 Persen, Afirmasi & Prestasi Makin Besar

Aturan PPDB SMP Batang Berubah Total: Jalur Zonasi Turun Jadi 40 Persen, Afirmasi & Prestasi Makin Besar
DOK. Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang melakukan perubahan signifikan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2025. Perombakan persentase jalur penerimaan siswa ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan tepat sasaran.

Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, menjelaskan bahwa jalur domisili atau zonasi kini hanya mendapatkan jatah 40 persen, turun dari sebelumnya 60 persen. “Ini agar siswa yang tidak tinggal dekat sekolah tetap punya peluang lebih besar diterima melalui jalur lain seperti afirmasi dan prestasi,” kata Bambang, Kamis (29/5/2025).

Sementara itu, jalur afirmasi kini memiliki porsi minimal 20 persen, naik dari sebelumnya 15 persen. Jalur prestasi dialokasikan hingga 35 persen, untuk mengakomodasi siswa dengan kemampuan akademik maupun non-akademik. Jalur perpindahan orang tua atau mutasi tetap tersedia dengan kuota 5 persen.

Baca Juga:Baru Sepekan Menjabat, Karutan Pekalongan Tancap Gas Sowan ke Penegak HukumPeduli Lingkungan dan Kesehatan, Dokter di Kendal Tanam 1.000 Mangrove hingga Beri Layanan Medis Gratis

Bambang menegaskan bahwa seluruh jalur akan menerapkan verifikasi data yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban menunjukkan Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun. Jika KK baru namun tetap satu domisili dengan orang tua, akan diverifikasi langsung. “Kalau ada KK baru tapi tidak tinggal satu rumah, maka akan kami survei ke lapangan,” tegasnya.

Perubahan signifikan juga diterapkan pada jalur prestasi. Jika sebelumnya ada nilai minimal 80, kini ketentuan tersebut dihapus. “Sekarang tidak ada lagi batasan nilai, sehingga prestasi di berbagai bidang bisa diakui,” ujar Bambang.

Untuk jalur afirmasi, surat keterangan miskin dari RT/RW tidak lagi berlaku. Validasi kini dilakukan langsung melalui database Dinas Sosial. Anak-anak penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako akan otomatis tercatat sebagai penerima afirmasi. “Kalau tidak punya KIP tapi masuk data bantuan sosial, cukup minta surat keterangan dari Dinsos. Kami sudah kerja sama,” jelasnya.

Guna mempermudah proses, orang tua dan siswa juga diminta mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP) digital melalui aplikasi Si Pintar. “Unduh Si Pintar, unggah KIP digital-nya. Ini sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” imbuh Bambang.

Dengan sistem baru ini, verifikasi faktual menjadi tahap penentu utama. Bambang pun mengimbau orang tua untuk memahami aturan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

0 Komentar