Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Pekalongan Resmi Luncurkan UPTD PPA

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Pekalongan Resmi Luncurkan UPTD PPA
ISTIMEWA LUNCURKAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) meluncurkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus berupaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan meluncurkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kehadiran UPTD PPA ini diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintah kota dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan pada kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang pelakunya seringkali adalah orang terdekat. Hal ini menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terjadi di Kota Pekalongan.

Baca Juga:Ringankan Beban Warga, Lazisnu Pegandon Kendal Gelar Khitan Massal Gratis untuk 39 AnakPastikan Air Minum Aman, Rutan Pekalongan Gandeng Labkesda Uji Kualitas untuk WBP

UPTD PPA akan menyediakan layanan penanganan kekerasan berbasis anak dan gender yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. “Harapannya kesadaran dan partisipasi masyarakat, stakeholder terkait seperti bhabinkamtibmas, lurah, camat dapat meningkat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Wali Kota Aaf.

Aaf juga menekankan pentingnya pencegahan perkawinan dini dengan memaksimalkan P4 (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital), pendidikan karakter, agar tidak muncul tindakan kekerasan. Bahkan, ia menyoroti bahwa pernikahan dini juga berpotensi menimbulkan masalah stunting dan permasalahan sosial lainnya.

Sementara itu, Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarti, menjelaskan bahwa UPTD PPA memiliki beberapa upaya untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan. “Aduan dan layanan konseling bisa secara langsung maupun lewat pelayanan hotline. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga) kami mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.

Puji menyebut, Puspaga menyediakan layanan konseling bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta pendampingan untuk membantu mereka pulih dari trauma.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mencegah kekerasan, serta bekerja sama dengan instansi lain untuk menangani permasalahan kekerasan,” tandasnya.

UPTD PPA ini akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan memiliki kekuatan hukum yang lebih solid dalam pengambilan keputusan dan koordinasi, sehingga diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

0 Komentar