40 Pegawai Banpol PP Non-ASN di Batang Belum Jelas Nasibnya, Menanti Regulasi PPPK Paruh Waktu

40 Pegawai Banpol PP Non-ASN di Batang Belum Jelas Nasibnya, Menanti Regulasi PPPK Paruh Waktu
NOVIA ROCHMAWATI DIBINA - Anggota Banpol PP saat mendapatkan pembinaan terkait tugas mereka.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Nasib 40 orang personel bantuan Satpol PP non-ASN di Kabupaten Batang hingga kini masih menggantung. Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa status mereka masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Saat ini masih menunggu aturan PPPK paruh waktu dari pusat. Kalau sudah ada dasar hukum yang jelas, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Untuk sementara, status mereka masih sebagai bantuan perbantuan non-ASN,” ujar Ciswoto, Kabid Pengembangan Kompetensi, Mutasi, dan Promosi BKPSDM Batang, Selasa (10/6/2025).

Meskipun belum berstatus ASN atau PPPK penuh, para personel tersebut tetap mendapat dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan operasional dinas. “Untuk tunjangan dan penempatan, tetap kami fasilitasi lewat OPD yang menaungi. Gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Baca Juga:Tekan Fatherless, Pemkot Pekalongan Gencarkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI)!Meriah! 89 Tim dari TK hingga SMA Ikuti Lomba Senam Anak Indonesia Hebat di Pekalongan!

Saat ini, Satpol PP Batang memiliki total 60 personel Banpol, terdiri atas 40 pegawai honorer dari berbagai OPD dan 20 PNS. Namun, jumlah ini masih akan dievaluasi ulang untuk memastikan efektivitas pengamanan dan penegakan aturan di lapangan. “Kalau dari hasil evaluasi dirasa belum maksimal, tentu akan ada penambahan sesuai kebutuhan OPD,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Kabupaten Batang masih memiliki 3.077 tenaga non-ASN yang belum mendapatkan kejelasan status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304 orang telah masuk dalam database nasional PPPK.

“Yang 304 itu sudah terdata di nasional dan akan diangkat jika regulasi dari pusat sudah final. Kita tinggal menyesuaikan,” ujar Ciswoto.

Ia menegaskan bahwa jalur PPPK reguler dan paruh waktu memiliki mekanisme berbeda. Saat ini, pendataan dan verifikasi di tingkat daerah telah dilakukan, namun khusus PPPK paruh waktu, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pusat masih ditunggu.

“PPPK reguler tetap berjalan. Tapi untuk paruh waktu, kita belum bisa bergerak lebih jauh tanpa kepastian regulasi,” paparnya.

Sembari menanti keputusan dari pusat, BKPSDM telah meminta seluruh OPD untuk mulai menyiapkan program pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pegawai non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK.

0 Komentar