Skandal! Bansos PKH di Pekalongan Diduga Diselewengkan, 140 KPM Rugi Rp 1,2 Miliar, Polisi Turun Tangan!

Skandal! Bansos PKH di Pekalongan Diduga Diselewengkan, 140 KPM Rugi Rp 1,2 Miliar, Polisi Turun Tangan!
HADI WALUYO DATANGI POLRES PEKALONGAN - Beberapa warga Desa Notogiwang Kecamatan Paninggaran datangi Polres Pekalongan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi laporan dugaan penyelewengan bansos PKH di desa itu, kemarin.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diduga diselewengkan. Skandal ini diperkirakan melibatkan 140 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Beberapa KPM yang menjadi korban dugaan penyelewengan bansos ini, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan pada Mei 2025. Hingga kemarin, polisi telah memanggil sejumlah KPM dan pendamping kecamatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Salah satu KPM yang hadir di Polres Pekalongan, Kasni, siang itu tampak berkerumun dengan korban lainnya. Mereka masih menunggu delapan KPM lain yang tengah dimintai keterangan penyidik.

Baca Juga:Metode Amtsilati Kian Diminati, Puluhan Santri di Pekalongan DiwisudaJelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Kendal Masih Lesu, Ramai Diprediksi H-2

Kasni menuturkan, sekitar tahun 2018 dirinya mendapatkan bansos PKH lansia senilai Rp1.850.000. Namun, sejak tahun 2021, ia mengaku tidak pernah lagi mendapatkan bantuan tersebut. “Sejak anak masuk SMA tahun 2021, saya ndak dapat lagi. Saya pernah tanya kenapa ndak dapat lagi, katanya nama saya mpun dicoret dari atasnya,” kata dia.

Setelah kasus ini geger di desanya, ia diberi kartu ATM miliknya oleh perangkat desa setempat. Kasni juga salah satu KPM yang datang ke Bank BNI untuk meminta bukti transaksi atas nama rekeningnya. Dari print out transaksi rekening KPM itu, tercatat kartu ATM bantuannya masih aktif dari 2020 hingga 2025. Bahkan, bantuan miliknya itu dipindahbukukan ke rekening lainnya.

Penerima bantuan BPNT, Tri Zuliyana, mengatakan ia mendapatkan bantuan BPNT yang awalnya berupa paket sembako. Namun, sejak tahun 2021, bantuan dialihkan dalam bentuk uang senilai Rp200 ribu per bulan, yang biasanya dicairkan tiap tiga bulan sekali.

“Sejak BPNT dalam bentuk uang, saya tidak pernah mendapatkan bantuan itu. Kartu ATM juga tidak pernah diberikan ke saya. Tapi saat saya cek di BNI, kartu ATM saya aktif dan bantuan ditransfer ke rekening orang lain,” terang Tri.

Para korban berharap hak-hak mereka bisa diberikan kembali secara utuh. Bagi pelaku dugaan penyelewengan bansos diharapkan bisa diproses hukum. Jika terbukti dilakukan oleh oknum perangkat desa, mereka menuntut agar diberhentikan dari jabatannya.

0 Komentar