BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris 5 Tenaga Kerja PT. Dupantex

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kematian
SERAHKAN - BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan menyerahkan klaim Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris 5 pekerja PT Dupantex.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan secara simbolis klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris lima tenaga kerja PT. Dupantex (Sampangan Duta Panca Textil) dalam kegiatan yang dilaksanakan di Anak Panah Resto Pekalongan, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, dan perwakilan dari manajemen PT. Dupantex.

PT. Dupantex diketahui telah berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024 dan ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sejak 26 Agustus 2024.

Baca Juga:“Ngobrol Keselamatan” Jasa Raharja, Hadirkan Perwakilan Lintas Lembaga Bahas Indonesia Menuju Zero ODOLTim Pembina Samsat Nasional Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern

Sebelum berhenti beroperasi, perusahaan terakhir membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BLTH November 2020, dengan total tenaga kerja sebanyak 1.014 orang.

Melalui skema PKPU, perusahaan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta pada 16 Mei 2025, yang memungkinkan posting iuran untuk enam bulan hingga BLTH Mei 2021.

Dari pembayaran tersebut, 5 klaim JKM berhasil diproses dan diserahkan kepada ahli waris, dengan total manfaat mencapai Rp546 juta (termasuk Jaminan Hari Tua/JHT) atau Rp449 juta bila tanpa JHT.

Dalam pertemuan ini juga dibahas bahwa masih terdapat kekurangan iuran sebesar Rp31 juta dari iuran yang belum dapat diposting ke bulan Juni 2021. Jika kekurangan tersebut dapat dilunasi, maka akan membuka peluang bagi 4 tenaga kerja yang meninggal dunia pada bulan tersebut untuk menerima manfaat JKM dengan total nilai klaim mencapai Rp168 juta, belum termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami para pekerja dan apresiasi atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial meskipun situasi perusahaan tidak ideal.

“Kami menyadari bahwa situasi ini bukanlah hal mudah bagi para pekerja maupun keluarga mereka. Namun melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak perusahaan, hari ini hak-hak pekerja dapat diwujudkan dalam bentuk nyata,” ujar Edy Herijanto.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Dedi Dermawan, menjelaskan bahwa penyerahan klaim simbolis ini menjadi bukti konkret komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.

0 Komentar