“Kami terus berupaya maksimal untuk mengawal hak-hak tenaga kerja, termasuk dalam situasi perusahaan yang sedang dalam masa sulit seperti PKPU. Klaim yang kami serahkan hari ini menunjukkan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat dirasakan oleh para ahli waris,” tutur Dedi Dermawan.
Dengan kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar seluruh pihak semakin memahami pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja, dan perusahaan tetap konsisten untuk memenuhi kewajiban iuran sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja.