RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Bupati Batang M Faiz Kurniawan bersikap tegas. Ia memastikan tidak akan goyah meskipun mendapat tekanan maupun dukungan agar pembongkaran kafe karaoke di kawasan Pantai Sigandu dibatalkan. Baginya, aturan harus ditegakkan, tidak peduli siapa yang mencoba menghalangi.
“Sikap kami tidak akan berubah. Penertiban usaha karaoke di sepanjang Pantai Sigandu tetap kami lanjutkan,” ujar Bupati Faiz usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Batang, Senin (23/6/2025).
Menurut Faiz, kegiatan usaha karaoke di kawasan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan daerah (Perda). Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut garis sempadan pantai, izin bangunan gedung, izin hiburan, hingga dugaan kuat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.
Baca Juga:Gedung Kembar UNIKAL Pekalongan: Simbol Modernitas dan Kemajuan Pendidikan di Kota Batik6 Gedung Tertinggi Pekalongan: Simbol Modernisasi Kota Batik
“Sudah ada bukti yang cukup kuat. Ada yang telah diputus oleh pengadilan, ada yang sedang dalam penyidikan Polres Batang, serta hasil razia yang disertai dokumentasi. Semua itu menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penegakan perda secara tegas,” paparnya.
Faiz menjelaskan, proses penertiban saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Pemkab memberikan waktu satu minggu kepada para pemilik usaha karaoke untuk bersiap.
Setelah itu, akan diberikan peringatan secara bertahap: satu, dua, hingga tiga kali. Jika tetap tak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan secara paksa.
Faiz menekankan, alasan penertiban dimulai dari Sigandu bukan tanpa pertimbangan. Kawasan tersebut merupakan salah satu ikon wisata Batang yang kerap dikunjungi keluarga dan anak-anak. Ia tak ingin citra Sigandu tercoreng oleh aktivitas hiburan malam yang menyimpang.
“Kami tidak ingin mengorbankan masa depan generasi muda Batang hanya karena pembiaran aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial. Sigandu adalah simbol kebanggaan warga Batang yang harus dijaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faiz menegaskan bahwa penegakan perda ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menjalankan konsensus bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Keadilan itu ukurannya adalah aturan. Siapa yang melanggar aturan, maka di situlah ketidakadilan terjadi. Kami hanya menegakkan apa yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.
Baca Juga:Influencer Terkenal di Pekalongan, Wajah Digital Kota Batik yang MenduniaPastikan Kesehatan Gratis Maksimal, Bupati Pekalongan Sidak RSUD Kraton: Semua Kelas Wajib Pakai AC!
Langkah berani Faiz ini pun menuai dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang menginginkan kawasan wisata Sigandu benar benar bersih dari praktik-praktik yang meresahkan dan ramah bagi seluruh kalangan. Pemerintah daerah berharap proses penertiban ini dapat berjalan tertib dan menjadi momentum penguatan tata kelola kawasan wisata berbasis hukum dan etika sosial.