RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di jalur pantura Kota Pekalongan masih terus diberlakukan.
Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengalihkan truk-truk berat ke jalur tol, terutama pada jam-jam padat.
Pembatasan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 yang terbit pada Maret 2025.
Baca Juga:Polres Pekalongan Belum Tindak Pelanggaran ODOL, Prioritaskan Sosialisasi dan Edukasi ke Sopir!Wali Kota Pekalongan Serahkan THT ke 10 Calon Pensiunan ASN, Apresiasi Dedikasi Puluhan Tahun!
Surat tersebut mengatur pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan nasional, termasuk di wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalur pantura—termasuk di Kota Pekalongan—pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Larangan ini berlaku menyeluruh di pantura dari wilayah Batang hingga Pemalang.
Menindaklanjuti surat tersebut, telah digelar rapat evaluasi pelaksanaan masa percobaan pembatasan operasional pada 29 April 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hasil evaluasi pada 16 Mei 2025.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang-barang penting dan esensial seperti bahan bakar, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok seperti beras, gula, daging, minyak goreng, serta cabai.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor kode G, serta kendaraan yang memuat barang dari atau menuju ke wilayah Kabupaten/Kota Pemalang, Pekalongan, dan Batang juga dikecualikan dari pembatasan, dengan syarat membawa surat muatan resmi dari pemilik barang.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil demi keselamatan pengguna jalan dan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.
Baca Juga:Demi SPMB SMPN 3 Batang, Orang Tua Rela Antre Sejak Sebelum Subuh, Ini Alasannya!Pemkot Pekalongan Gencarkan Gemari, Lawan Stunting dengan Gerakan Makan Ikan untuk Batita!
“Sesuai dengan edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, kami aktif melakukan sosialisasi kepada para pengemudi truk sejak bulan Mei lalu. Kami ingin memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan ini,” jelas Restu, Selasa (24/6/2025).