Balgis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia juga menekankan bahwa sesuai ketentuan, dalam waktu maksimal 3 hari setelah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, maka dokumen Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap, proses evaluasi di tingkat Provinsi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan. Ke depan, sinergi antara eksekutif dan legislatif ini semoga akan terus berlanjut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang semakin baik,” imbuhnya.
Wawalkot Balgis juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pekalongan untuk menindaklanjuti seluruh catatan, pendapat, serta saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Ia menilai, masukan dari legislatif merupakan bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Baca Juga:Imbas Pengurangan Jalur Zonasi, Dua Desa di Batang Terkena "Blank Spot" SPMB SMP! Â Pemkot Pekalongan Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Darurat Sampah, Gandeng KLHK dan Masyarakat!
Menurutnya, rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam mempertahankan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan yang baik. “Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD, diharapkan pembangunan Kota Pekalongan ke depan akan berjalan lebih optimal, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.