Dua Kades Aktif di Batang Ditahan Kejaksaan: Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Terancam Pasal Berlapis!

Dua Kades Aktif di Batang Ditahan Kejaksaan: Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Terancam Pasal Berlapis!
DOK. KONFERENSI PERS - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Dipo Iqbal saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kejaksaan Negeri Batang secara resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan kendaraan rental. Yang mengejutkan, dua di antara mereka adalah kepala desa aktif di Kabupaten Batang, yakni Kepala Desa Mojotengah berinisial D dan Kepala Desa Kalirejo berinisial AY.

Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (26/6/2025). Kelima tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Ikbal, menegaskan bahwa penahanan para tersangka merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. “Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Dipo Ikbal, mewakili Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi.

Baca Juga:Miris! Korban Pemerkosaan dan Pencabulan di Pemalang Terpaksa 'Ngungsi' di Kandang Ayam Selama Sebulan  18 Ribu Warga Pekalongan Masih Miskin, Pemkot Genjot Strategi Baru: Libatkan Tokoh Masyarakat & Data Tunggal!

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil Toyota Agya milik penyedia jasa rental pada Oktober 2024. Penyelidikan mengarah pada dugaan praktik penggelapan dan penadahan yang melibatkan beberapa pihak di wilayah Batang.

Dipo menjelaskan, tiga tersangka, yaitu D, N, dan S, dijerat dengan perkara penggelapan dan/atau penipuan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, DNA dan AY, diduga menerima atau menyembunyikan kendaraan hasil kejahatan (penadahan).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meliputi Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 378 tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 480 untuk penadahan.

“Penahanan dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan proses ke tahap persidangan,” kata Dipo. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan menjalankan proses hukum secara objektif, tanpa terpengaruh status sosial maupun jabatan para pelaku.

“Ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dipo. Kejari Batang juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan penyidik Polres Batang dalam penanganan perkara ini, yang dinilai berjalan profesional dan transparan. “Sinergi ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa rasa keadilan di masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

0 Komentar