RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di wilayahnya untuk memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Pasalnya, dari total 492 perusahaan di Kota Pekalongan, hingga saat ini baru 142 perusahaan yang telah memiliki PP.
Guna mengakselerasi hal ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menggelar pembinaan peraturan perusahaan pada Senin (30/6/2025) di ruang Jawa Hokokai Setda.
Kegiatan pembinaan ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab. Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki PP bagi pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 108.
Baca Juga:Warga Kalijoyo Pekalongan Bersatu: Tolak Keras Pembangunan TPA Baru, Khawatirkan Dampak Lingkungan! Angin Puting Beliung Terjang Gringsing Batang: 11 Rumah Rusak dan Listrik Padam Total!
“Untuk itu, kami terus melakukan pembinaan, termasuk melalui bimbingan teknis, konsultasi, dan penyediaan Klinik Konsultasi di kantor Dinperinaker. Harapannya melalui pembinaan pada hari ini perusahaan-perusahaan bisa segera menyusun PP-nya,” tutur Betty.
Ia menambahkan, klinik konsultasi ini merupakan inovasi layanan Dinperinaker untuk mempermudah perusahaan dalam proses penyusunan maupun pembaruan PP. Dalam kegiatan kali ini, peserta pembinaan terdiri dari perusahaan yang belum menyusun PP maupun yang belum memperbarui dokumennya.
“Kami juga menggandeng narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Harapan kami, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan makin efektif dan semua perusahaan bisa memanfaatkan fasilitasi ini secara optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan sangat penting untuk keberlangsungan perusahaan itu sendiri. “Harapannya dengan adanya peraturan perusahaan ini keberadaan perusahaan menjadi lebih jelas dan apabila di suatu hari terjadi perselisihan maka acuannya kepada peraturan perusahaan yang sudah disepakati antara perusahaan dan karyawan sehingga pada hari ini kami berharap semua perusahaan ini bisa membuat peraturan perusahaannya,” tuturnya.
Balgis berharap agar perusahaan yang belum memiliki PP segera membuatnya. “Kami harap perusahaan yang belum ayo segera membuat. Bagi yang sudah membuat, dapat melakukan evaluasi setiap 2 tahun sekali,” tandasnya.