BREAKING! Sekdes Kertosari Kendal Ditahan Susul Kades: Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta!

BREAKING! Sekdes Kertosari Kendal Ditahan Susul Kades: Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta!
ACHMAD ZAENURI DITAHAN - Kejari Kendal tetapkan Sekdes Kertosari sebagai tersangka korupsi keuangan desa TA 2023 dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Setelah sebelumnya Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo Kendal, ditahan, kini giliran sang Sekretaris Desa Kertosari, berinisial PM, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. PM resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kendal terhitung sejak Kamis, 26 Juni 2025, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.

Penetapan status tersangka kepada PM ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik serta pengadaan barang atau jasa di Desa Kertosari pada tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup dari hasil pendalaman dan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Kepala Desa Kertosari, W. Oleh karena itu, PM ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Baca Juga:DPMPTSP Pekalongan Sasar UMKM: Sosialisasi Perizinan Makanan Ringan Terbaru Demi Produk Aman & Berkualitas!Miris! SDN Kranggan 2 Batang Nol Pendaftar Lagi, Disdikbud Siapkan Merger dan Evaluasi SPMB!

“Tersangka PM selaku sekretaris desa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai verifikator pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf C Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes,” terang Kajari Kendal.

Dijelaskan lebih lanjut, alih-alih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran APBDes, tersangka PM justru terbukti membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.

Lila Nasution menjelaskan bahwa tersangka PM dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, juga dikenakan subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal nomor print 1675/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dilakukan penahanan jenis urutan terhadap tersangka dua puluh hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 bertempat di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang,” ujar Kajari.

Sebelumnya, tersangka PM juga telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, sesuai hasil pemeriksaan dokter RSUD Kendal. Kajari memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 530 juta ini.

0 Komentar