RADARPEKALONGAN.ID, BATANG- Batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Batang untuk pembongkaran kafe dan karaoke di kawasan Pantai Sigandu telah lewat pada Selasa (1/7/2025). Meski aktivitas di dalamnya sepi, sejumlah bangunan tersebut masih terlihat berdiri, memicu langkah tegas dari pihak berwenang.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang telah memberikan ultimatum agar para pemilik usaha hiburan ini melakukan pembongkaran secara mandiri. Ultimatum itu bahkan tertulis jelas pada spanduk yang dipasang di depan bangunan yang melanggar aturan. Namun, hingga batas akhir, belum semua pemilik mengambil langkah konkret.
“Hari ini adalah hari ke-7 sejak kami melakukan sosialisasi. Maka kami terbitkan surat peringatan pertama, dengan waktu tiga hari ke depan untuk membongkar secara mandiri,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Apri Murdiyanto.
Baca Juga:Apa Aja Sih Identitas Pekalongan yang Harus Kalian Tau? Yuk Simak!Pentingnya Keluarga untuk Indonesia Maju: Sekda Pekalongan Tekankan Peran Pemerintah di Peringatan Harganas 20
Apri menambahkan, jika dalam tiga hari ke depan peringatan ini tak diindahkan, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga. Jika tetap tak ada tindakan, pembongkaran paksa akan dilakukan.
Total ada 30 bangunan kafe dan karaoke yang menjadi target penertiban. Usaha-usaha ini dinilai melanggar lima peraturan daerah (perda), termasuk Perda tentang Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Larangan Minuman Keras, dan Larangan Prostitusi.
“Kami bertindak sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penegakan Perda Secara Non-Yustisial,” ujar Apri.
Meskipun beberapa pengusaha sempat menolak rencana pembongkaran, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Apri menyatakan, “Kami tidak mengedepankan emosi. Semua berjalan sesuai aturan. Ada juga pemilik usaha yang sudah membongkar sendiri, dan ini patut diapresiasi.”
Langkah kooperatif dari beberapa pemilik menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa berjalan humanis demi ketertiban dan keindahan kawasan wisata. Satpol PP berharap pemilik usaha lain segera mengikuti, agar tidak perlu berhadapan dengan pembongkaran paksa. “Kami mengimbau agar membongkar secara mandiri demi kepentingan bersama,” tutup Apri.
Kini, para pengusaha di Pantai Sigandu hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengambil keputusan.