Wanita 54 Tahun Gasak 3 Cincin di Karanganyar Modus Iming-iming Emas Arab, Kini Ditangkap!

Wanita 54 Tahun Gasak 3 Cincin di Karanganyar Modus Iming-iming Emas Arab, Kini Ditangkap!
DOK. ISTIMEWA CURI EMAS: Detik-detik pelaku masuk ke dalam rumah korban terekam CCTV.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KARANGANYAR – Seorang perempuan berusia 54 tahun, berinisial TK alias Utik, berhasil dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karanganyar dan Resmob Polres Pekalongan. Wanita asal Pekalongan Barat yang berdomisili di Kedungwuni ini diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus penipuan.

Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya di Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 08.15 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, Wahyuti (64), sedang menyapu halaman rumahnya. Tiba-tiba, seorang perempuan tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau datang, membuka gerbang sendiri, dan menawarkan kalung emas dari Arab Saudi. Meski korban menolak, pelaku tak kehabisan akal.

Baca Juga:Deadline Lewat! Karaoke Sigandu Batang Masih Berdiri, Satpol PP Terbitkan SP 1, Siap Bongkar Paksa!Apa Aja Sih Identitas Pekalongan yang Harus Kalian Tau? Yuk Simak!

“Pelaku merayu korban dengan memberitahu bahwa dia mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk warga lansia dengan syarat ada emas untuk difoto,” terang Ipda Warsito.

Ketika korban mengaku tak punya kalung atau gelang, pelaku berdalih membutuhkan foto cincin untuk melengkapi persyaratan bantuan. Tanpa sadar, korban mengambil tiga cincin dari dalam rumah dan meletakkannya di meja ruang tamu. Saat korban kembali masuk untuk mengambil KTP dan KK yang diminta pelaku, TK alias Utik langsung melarikan diri.

“Pelaku kabur dengan membawa 3 buah cincin milik korban,” ungkap Ipda Warsito.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.495.000. Korban segera melaporkan insiden ini ke polisi. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karanganyar dan Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil membekuk pelaku.

Atas perbuatannya, TK alias Utik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

0 Komentar