RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kasus pemalsuan merek Cardinal kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, dua pengusaha konveksi, Daroni asal Desa Podo Kedungwuni, Pekalongan, dan Karnadi dari Desa Samong, Ulujami, Pemalang, harus menghadapi meja hijau lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan merek celana ternama tersebut.
Setelah sebelumnya pihak pemilik sah merek Cardinal berhasil menyeret pengusaha konveksi ke penjara, kini kasus serupa kembali terjadi dengan menyeret dua pelaku sekaligus. Masing-masing terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Rabu (2/7/2025), kedua terdakwa dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan, Fitriana SH, menghadirkan Subiyanto, staf khusus Quality Control dari PT Multi Garmen Jaya (pemilik sah merek Cardinal), serta M Arifin, driver jasa pengiriman barang.
Baca Juga:KKN Unikal Latih Warga Kalibaros Pekalongan Buat Komposter KOMPAK, Solusi Mandiri Sampah Organik! Kejurnas Paralayang Batang Siap Digelar 10 Juli: 80 Atlet Terdaftar, Optimalkan Potensi Pariwisata!
Subiyanto, dalam kesaksiannya, menuturkan banyaknya laporan pemalsuan merek Cardinal di berbagai daerah, termasuk Pekalongan. Merek Cardinal sendiri dikenal luas untuk produk garmen seperti celana, kemeja, jaket, dan kaos. Berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemesanan dan menemukan adanya produk menyerupai merek Cardinal dengan nama “Cardinale”. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.
“Dari laporan tersebut dikembangkan, dan ditemukan 350 picis celana formal bermerek yang menyerupai merek Cardinal, dengan nama merek Cardinale,” terang Subiyanto.
Akibat pemalsuan ini, omzet penjualan garmen merek Cardinal di Pekalongan cenderung menurun. “Cardinal berdiri sejak 1973, dengan karyawan 7 ribu, akibat hal ini sangat berpengaruh dengan penjualan, dan kami rugi sekali dengan maraknya pemalsuan merek,” tegasnya.
Saksi M Arifin, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mengaku hanya sebagai jasa pengantar barang dan tidak tahu menahu soal keaslian merek. Ia menegaskan saat digerebek polisi, celana bukti berada di atas mobilnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa Karnadi dan Daroni membenarkan dan tidak menyangkalnya. Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
Kasus ini bermula saat Karnadi pada Januari 2025 memesan 30 lusin celana twin kepada Daroni, lengkap dengan merek Cardinale. Harga disepakati Rp16.200.000, dengan tanda jadi Rp3.000.000. Celana yang dipesan dan dipasang hangtag oleh terdakwa Karnadi memiliki persamaan pokok dengan merek milik PT Multi Garmen Jaya yang telah terdaftar di Kemenkumham. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.