Kuasa hukum PT Multi Garmen Jaya, Deni Rohmana, menyatakan bahwa kasus serupa pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara di PN Pekalongan, menandakan maraknya pemalsuan merek Cardinal. Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum.
“Ini jelas pelanggaran hukum, dan tindakan pidana. Yang lebih penting lagi, perbuatan itu sangat merugikan, baik merugikan pemilik merek maupun konsumen pada umumnya,” tegas Deni Rohmana. Ia menambahkan, perusahaannya memiliki 7 ribu karyawan di pusat dan bisa lebih banyak di daerah.
“Bayangkan, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan penurunan omzet, dan kita masih mempertahankan karyawan untuk tidak kena PHK. Maka, jika hal itu tidak ditekan, kami khawatir hal itu terjadi.”