Waspada! Penipuan IKD Berkedok Petugas Dukcapil Marak, Jangan Berikan Data Pribadi atau Klik Link Palsu!

Waspada! Penipuan IKD Berkedok Petugas Dukcapil Marak, Jangan Berikan Data Pribadi atau Klik Link Palsu!
WAHYU HIDAYAT Mu\'adi Plt Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Masyarakat Kota Pekalongan diimbau untuk ekstra hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Modus ini, meskipun belum terjadi di Pekalongan, perlu diantisipasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Mu’adi, menjelaskan berbagai cara penipuan yang dilakukan. Salah satunya adalah dengan meminta data pribadi seperti NIK atau kode OTP melalui pesan WhatsApp, SMS, atau media sosial. “Faktanya, Dukcapil tidak pernah meminta data pribadi melalui WhatsApp, SMS, ataupun media sosial,” kata Mu’adi, baru-baru ini.

Modus lain, imbuh Mu’adi, adalah mengirim tautan atau link palsu yang mengaku dari Dukcapil. Korban akan diarahkan ke situs palsu untuk mengunduh aplikasi atau memasukkan identitas pribadi. Padahal, aplikasi IKD resmi hanya tersedia di PlayStore dan AppStore dengan nama “Identitas Kependudukan Digital” yang diterbitkan oleh Kemendagri RI.

Baca Juga:Kendal Jadi Tuan Rumah Hiu Selatan Internasional Hard Enduro 2025: 13 Negara Ramaikan Ajang Motor Trail!Kisah Inspiratif! Lulusan SKB Pekalongan Sukses Diterima Kuliah, Ada yang Sempat Putus Sekolah!

Selain itu, ada pula modus jasa pembuatan IKD berbayar. Oknum menawarkan bantuan pembuatan IKD dengan biaya tertentu. Faktanya, pembuatan IKD gratis dan hanya bisa dilakukan melalui Dinas Dukcapil atau aplikasi resmi.

Mu’adi menegaskan bahwa meskipun pembuatan IKD dilakukan secara online melalui aplikasi resmi, aktivasinya hanya bisa dilakukan oleh petugas khusus yang memiliki hak akses dari pusat. “Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan yang punya hak dan kode akses dari pemerintah pusat. Dan, warga yang bersangkutan harus datang sendiri untuk aktivasi, tidak bisa dilakukan,” imbuhnya.

Mu’adi mengungkapkan, sejak 2022, sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2022, Disdukcapil telah melakukan sosialisasi agar penduduk Kota Pekalongan melakukan aktivasi IKD. Data per 23 Juni 2025 menunjukkan, 9.930 penduduk Kota Pekalongan telah melakukan aktivasi IKD, dari total sekitar 228.000 penduduk yang sudah merekam KTP elektronik. Angka ini naik 5,5% (523 orang) dalam enam bulan terakhir dibanding data akhir 2024 (9.407).

0 Komentar