RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo. Setelah sebelumnya Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari menjadi tersangka, kini kasus korupsi dana desa (DD) ini menyeret dua manajemen sebuah perusahaan swasta, yakni AK dan AAS.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejari Kendal pada 3 Juli 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli, pasca penetapan tersangka Sekdes Kertosari berinisial P pada 26 Juni 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian keuangan Desa Kertosari.
Baca Juga:Polres Pekalongan Kota Bangun Gedung Pelayanan SKCK Baru, Target Rampung 120 Hari! Razia BNNK Batang di Karaoke Pemalang Temukan 2 Pengunjung Positif BZO Perangi Narkoba!
Kerugian keuangan negara ini berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari pada 1 Maret 2024.
“Selanjutnya berdasarkan surat penetapan tersangka, tim penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AAS selaku Kepala Produksi Perusahaan Swasta dan AK selaku Direkturnya,” terang Lila Nasution.
Terkait keterlibatan dalam kasus ini, lanjut Kajari, AK dan AAS menggunakan beberapa modus operasi, seperti memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spesifikasi tidak sesuai RAB, dan memproduksi Readymix dengan material tidak standar SNI dan tidak sesuai SE Dirjen Bina Marga.
“Atas pembelian ReadyMix di perusahaan swasta tersebut, perusahaan tersebut memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari,” ujar Lila.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Pasca penetapan tersangka, AK dan AAS kini ditahan oleh Kejari Kendal selama 20 hari, terhitung 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal.
“Pertimbangannya adalah ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” ujar Kajari.