Satpol PP Layangkan SP II ke Tempat Karaoke "Kucing-kucingan" di Sigandu Batang, Siap Bongkar Paksa!  

Satpol PP Layangkan SP II ke Tempat Karaoke \"Kucing-kucingan\" di Sigandu Batang, Siap Bongkar Paksa!  
M. DHIA THUFAIL BERI SP II - Petugas Satpol PP Batang saat memberikan surat peringatan kedua pada pemilik usaha karaoke di Sigandu Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Upaya tegas terus digencarkan Satpol PP Kabupaten Batang. Namun, sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalur Pantai Sigandu-Ujungnegoro masih nekat “bermain petak umpet” dengan petugas.

Modus buka saat lengah dan tutup begitu ada razia, perlahan mulai tak mempan. Bahkan, dua kafe karaoke ilegal sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas turun tangan.

“Sebagian memang sudah tutup permanen. Dua tempat bahkan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno, Kamis (3/7).

Baca Juga:Rancangan Perubahan APBD Pekalongan 2025 Program Makan Bergizi & Persampahan Jadi Prioritas!KSAL Cup Enduro Hiu Selatan di Kendal Sabet Pujian Dunia Raider Kendal Sabet "Raja Tanjakan"!

Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan bagian dari operasi penegakan aturan menyeluruh yang terus digenjot Pemkab Batang. Tujuannya, mengembalikan wajah pantai menjadi ruang publik yang tertib dan bersih dari pelanggaran.

Menurut Apri, aktivitas hiburan malam di wilayah pantai itu melanggar banyak aturan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, hingga pelanggaran tata ruang, larangan minuman keras, dan praktik mesum.

“Total ada lima perda yang dilanggar. Jadi ini bukan persoalan sepele. Dan kami tidak akan mentolerir lagi,” tegasnya.

Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kedua (SP II) kepada beberapa pengelola kafe karaoke yang masih membandel. Peringatan tersebut merupakan tahapan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

“Kalau sampai surat ketiga tidak ditindaklanjuti, maka pembongkaran paksa jadi opsi terakhir,” kata Apri.

Meskipun sudah beberapa kali diingatkan, beberapa tempat hiburan masih nekat bermain kucing-kucingan. Apri menegaskan, “Kami paham triknya, dan tidak akan berhenti hanya karena mereka main buka-tutup. Justru akan kami tindak lebih lanjut.”

Apri mengimbau agar para pemilik usaha segera membongkar secara mandiri tempat usaha mereka, agar tak harus menanggung kerugian lebih besar saat dibongkar paksa. “Kalau dibongkar sendiri, setidaknya barang-barangnya masih bisa diamankan,” tandasnya.

Baca Juga:Dinkes Pekalongan Perketat Pengawasan Air Minum Tambah Parameter Uji, Fokus Hulu ke Hilir!Tebing 20 Meter di Lumeneng Pekalongan Longsor, Akses Jalan Lumeneng-Tenggeran Tertutup Material!

Bagi Pemkab Batang, kawasan pantai adalah ruang strategis pariwisata dan publik. Keberadaan tempat hiburan yang melanggar aturan dinilai mencoreng wajah daerah dan mengganggu ketertiban umum. “Ini bukan soal bisnis semata, tapi soal wibawa aturan. Kalau dibiarkan, yang rugi masyarakat,” pungkasnya.

0 Komentar